Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comSecurity Santa Fe Ditembak Intel Korem
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar.Kasus penembakan di Cafe Santa Fe Bar and Grill yang terletak di Jalan Camplung Tanduk, Abimanyu, Seminyak, Kuta, pada Senin (05/12/2011) terungkap. Penembaknya oknum Intel Korem 163 Wirasatya bernama Agus Muklas.
Saat ini Agus Muklas yang berpangkat Kopral Satu itu sedang diperiksa Pomdan IX Udayana. Agus Muklas diamankan jajaran Pomdam IX Udayana, beberapa jam pascapenembakan security café Santa Fe, Wayan Surata, sekitar pukul 01.30 Wita.
Agus Muklas ditangkap setelah Pomdan menyelidiki siapa saja oknum TNI yang sering mangkal di lokasi diskotik tersebut.
“Pelakunya sudah menjalani pemeriksan di Pomdan, dia ditangkap beberapa jam diselidiki oleh Pomdan,” beber sumber petugas kepolisian.
Sumber menerangkan Agus Muklas dulunya bekerja nyambi sebagai security di Cafe Santa Fe Bar and Grill yang terletak di Jalan Camplung Tanduk, Abimanyu, Seminyak, Kuta. Namun dia berhenti bekerja lantaran sakit.
Walau masih berdinas dia tetap saja nongkrong di tempat tersebut dan sering berulah. Kelakuan Agus Muklas terkuak setelah kasus penembakan yang dilakukannya terhadap security setempat.
“Motifnya tersinggung saja, dia tidak senang dengan kata-kata security dan langsung menembak,” beber sumber.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodan IX Udayana, Kolonel Wing Handoko mengakui pelaku penembakan di Santa Fe pada Senin dinihari merupakan anggota oknum TNI bernama Agus Muklas. Dikatakannya, dari pemeriksaan sementara, Agus Muklas mengaku datang ke tempat tersebut dalam rangka dinas untuk mencari informasi.
“Benar tidak keterangannya masih kita dalami keterangannya, dia masih diperiksa Pomdan,” ungkapnya.
Masalah sanksi, Kolonel Handoko mengatakan masih menunggu putusan dari sidang militer. Jika terbukti bersalah, Agus Muklas bisa dikenakan sanksi pemecatan. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
