search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KOMAK Minta DPRD Bali Tidak
Selasa, 13 Desember 2011, 21:22 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) meminta jajaran DPRD Bali agar tegas dan tuntas dalam mengusut kasus-kasus pembangunan hotel dan fasilitas penunjang pariwisata yang melanggar Rencana Tata Ruang WIlayah Propinsi Bali serta aturan hukum yang berlaku. KOMAK minta agar jajaran DPRD Bali tegas dan tuntas dan jangan sampai 'masuk angin'.

Hal ini mengemuka saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) bertatap muka dengan Komisi I DPRD dan panitia khusus Perda Penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Selasa (13/12/2011).

Anggota KOMAK Nyoman Mardika mempertanyakan upaya-upaya yang dilakukan DPRD Bali dalam mengusut kasus-kasus pembangunan hotel khususnya di wilayah Kabupaten Badung, yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku serta melanggar RTRWP Bali.

"Kami minta kepada anggota dewan agar tegas mengusut kasus-kasus pembangunan hotel yang sempat mencuat di Pulau Bali, seperti pembangunan hotel milik buronan Djoko Candra di Nusa Dua, Badung, yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara tuntas. Jangan sampai dewan yang memulai, dewan pula yang mengakhiri. Kita tidak ingin dalam hal ini dewan sampai 'masuk angin'," ujarnya tanpa merinci arti kata 'masuk angin'.

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengaku pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap pembangunan hotel maupun fasilitas penunjang pariwisata lainnya yang dianggap melanggar aturan hukum dan Perda RTRW Provinsi Bali.

"Terkait kasus pembangunan hotel yang diduga melanggar aturan hukum seperti hotel milik Djoko Candra di Nusa Dua, kita tetap akan tindak lanjuti kasus ini dengan  berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta gubernur, sampai akhirnya nanti kita keluarkan rekomendasi,"ujarnya

Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Provinsi Bali Wayan Disel Astawa mengatakan, terkait adanya pembangunan fasilitas hotel atau penunjang pariwisata yang diduga bermasalah secara hukum, pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar bertindak lebih aktif.

"Tidak ada istilah DPRD Bali 'masuk angin, lembaga DPRD (Bali) hanya bisa mendorong para penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah konkrit, buka seterang-terangnya kasus-kasus yang melanggar aturan hukum. Setelah ada langkah-langkah konkrit dari pihak kepolisian dan kejaksaan, barulah dewan bisa mengeluarkan rekomendasi," jelasnya. (dev)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami