search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Pengadilan Denpasar Dipecat
Selasa, 10 Juli 2012, 17:28 WITA Follow
image

www.pn-denpasar.go.id

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Suika, dipecat dari jabatannya. Suika terbukti pergi karaoke bersama pihak yang sedang berperkara. Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak, menjelaskan kasus yang ditangani oleh Putu Suika terjadi pada tahun 2010. Amzer mengaku PN Denpasar sama sekali tidak tahu secara jelas perilaku Putu Suika itu.

"Yang dia sebut Ketua PN Denpasar mengintervensi itu dalam kasus yang lama. Itu kasus terjadi tahun 2010. Kita tidak tahu menahu. Itu jelas perkara lama," tegas Amzer, Selasa (10/7/2012).

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA yang diketuai Djaja Ahmad Jayus (KY) beranggotakan Suparman Marzuki (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung) yang sidangnya berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung, Jakarta, sepakat memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Suika.

 

Majelis menilai, Hakim Putu Suika terbukti menerima fasilitas karaoke dari pihak berpekara. Majelis Kehormatan Hakim juga menilai Hakim Putu Suika terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berpekara. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami