Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
WN Selandia Baru Keluhkan Proses Hukum yang Libatkan Ito Sumardi

Senin, 14 Januari 2013, 19:04 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga Negara Selandia Baru bernama Terrence Bazil Green, mengeluhkan kasus persidangan yang dihadapinya saat ini di Pengadilan negeri Denpasar dalam kasus sengketa rumah di wilayah Nusa Dua Bali. Kasus ini dinilai penuh kejanggalan.

Kejanggalan yang dialaminya diduga karena melibatnya mantan Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi. Terrence melalui kuasa hukumnya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai suruhan dari Bapak Ito Sumardi, mantan Kabareskrim Polri.

"Katanya Pak Ito menyuruh untuk membeli kembali rumah tersebut sebanyak Rp 10 miliar. Padahal itu adalah rumahku, yang dijual secara ilegal oleh mantan isteriku kepada orang yang bernama Widiati Purnama Dewi yang juga adalah putri dari Bapak Ito Sumardi. Mana mungkin saya disuruh membeli kembali rumah sendiri," ujar Terrence, saat ditemui di PN Denpasar, Senin (14/1/2013).

Menurut Terrence, saat ini proses persidangan sudah memasuki tahap yang ke 9, namun hasilnya belum juga menemui titik terang. Dalam persidangan di PN Denpasar hari ini, pihaknya membawa dua orang saksi yang saat itu bertindak sebagai kontraktor dan enginering pembangunan rumah yang bersengketa yakni Dewa Rai Widana dan Aman Wijaya.

"Saat itu saya menjadi kontraktor pembangunan rumah Terrence. Saya juga kenal betul dengan istrinya Terrence dan anak-anaknya, dana saya tahu betul kalau itu rumah milik Terrence," Widana.

Saat ini gugatan tersebut, menurut Terrence dilayangkan baik ke penjual yang juga adalah istri pertamanya bernama Siti Komariah dan pembeli adalah Widia Purnama Dewi yang lain adalah putri dari Bapak Ito Sumardi. Keduanya melakukan transaksi jual beli rumah secara ilegal dan cacat hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Terrence selaku pemilik sah rumah tersebut.

Dalam perjanjian sebelum Terrence dideportasi ke Selandia Baru, jual beli rumah tersebut harus berdasarkan persetujuan tertulis dari pihak Terrence namun hal itu dilanggar. Sebelumnya juga sempat ada orang yang mengaku dari pihak Ito Sumardi mengajak berdamai, tetapi harga yang ditawarkan terlalu tinggi yakni sebanyak Rp 10 miliar.

Ia menilai, pihak Ito Sumardi hanya ingin mengulur-ulur waktu agar rumah itu bisa dijual lagi, sehingga ia bisa terbebas dari proses hukum. "Masa saya yang punya rumah disuruh membeli lagi. Harganya juga terlalu mahal," tegas Terrence.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami