Walhi : Gugatan Kepada PT TRB Bukan Black Campaign
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Wayan Gendo Suardana menyatakan gugatan yang dilakukan Walhi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait pemberian izin kepada PT Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB) bukan bagian dari black campaign atau kampanye hitam. Apalagi saat ini Made Mangku Pastika telah memastikan untuk maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) Bali melalui koalisi dari Partai Demokrat, Glokar, Gerindra, PAN dan Hanura.
Gendo Suardana dalam keteranganya di Renon (21/1/2013) mengungkapkan gugatan hukum melalui PTUN Denpasar dilakukan berdasarkan prosedur hukum dalam proses pendaftaran gugatan dan hanya kebetulan waktu pendaftaran gugatan bersamaan dengan waktu pelaksanaan Pilgub Bali. Sebab jika dalam waktu 90 hari gugatan tidak didaftarakan maka gugatan akan dinyatakan gugur demi hukum.
“SK itu keluar 27 Juni 2012, tetapi Walhi tahu melalui media tertanggal 6 Oktober, hitunganya teman-teman 60 hari, sebagai pihak yang tidak dituju langsung oleh keputusan tersebut kami boleh mengajukan gugatan 90 hari sejak diketahuinya izin tersebut, tidak ada hubungan dengan Pilgub, kebetulan saja barengan , yang kami pertanyakan kalau ini dihubung-hubungkan terus, tanya gubernur, mengapa mengeluarkan Sk deket-deket pilgub,” tegas Gendo Suardana.
Gendo Suardana berharap kasus lingkungan yang terjadi saat ini tidak dipolitisasi dan seakan-akan Walhi melakukan black campaign. Sebelumnya Walhi mengajukan gugatan melalui PTUN Denpasar dan menuntut Gubernur Bali untuk mencabut pemberiaan izin pengusahaan pariwisata alam seluas 102,22 hektar di kawasan Taman Hutan Rakyat (tahura) Ngurah Rai kepada PT.TRB.
Reporter: bbn/mul