search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Izinnya Mati,Tower Seluler Digugat Warga Penyanding
Rabu, 25 September 2013, 20:17 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Negara. Diduga ijinnya telah mati, sebuah tower seluler yang berdiri di dekat kawasan padat penduduk di Lingkungan BB Agung, Kelurahan BB Agung, Negara digugat warga penyanding. Disamping  tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga penyanding, juga dianggap membahayakan keselamatan warga.

Semenjak dibangun pada tahun 1995 Menurut beberapa warga penyanding Rabu (24/9), Saat awal pembangunannya, memang sempat meminta persetujuan dari warga penyanding. Namun tidak ada sosialisasi  kepada warga. Kepala lingkungan saat itu menurut warga penyanding, sempat meminta kepada warga penyanding agar tidak memberikan persetujuan dulu sebelum ada sosialisasi.

Namun entah kenapa akhirnya warga penyanding bersedia memberikan persetujuan dan membubuhkan tandatangannya. “ Saya adalah orang yang paling terakhir memberikan tandatangan persetujuan. Saya sempat bertahan tidak mau memberikan tanda tangan, tapi karena semua warga penyanding sudah tandatangan terpaksa saya ikut tanda tangan," jelas Kadek Supriadi salah, salah seorang warga penyanding yang juga mantan camat ini.

Warga lain yang bukan warga penyanding, menurut Supriadi juga sempat heran, kenapa tower tersebut bisa berdiri di dekat pemukiman warga, padahal itu sangat membahayakan. Karena itulah warga mengira, kompensasi yang diberikan oleh pemilik tower tersebut kepada warga penyanding sangat tinggi.

Dijelaskan pula, setelah izin pembangunan tower tersebut keluar, menurut Supriadi, pemilik tower tidak pernah lagi memperpanjang izinnya. Padahal sepengetahuannya setiap lima tahun izin tersebut harus diperpanjang. “ Persisnya saya tidak tahu, apakah izinnya diperpanjang atau tidak. namun logikanya jika memperpanjang izin, haruslah minta tandatangan saya sebagai warga penyanding. Satu orang saja tidak bersedia tandatangan, maka izin tidak keluar," terangnya.

Tower seluler tersebut menurut Supriadi, pernah disegel oleh petugas Pol PP Pemkab Jembrana bulan September 2012 lalu, lantaran izinnya sudah mati. Namun entah kenapa hanya berselang beberapa jam segel tersebut dibuka kembali oleh pihak Pol PP Jembrana.

“ Saya masih ingat, saat itu siang hari aparat Pol PP datang menyegel pintu gerbang tower itu karena izinnya mati. Tapi tengah malam saya justru ditelpon pihak Pol PP untuk diajak membuka segel itu kembali. Katanya sih atas perintah orang penting,” tuturnya.

Terkait dengan kompensasi yang tidak pernah diterimanya sebagai warga penyanding, dia mengaku sudah berusaha meminta bantuan kepada banyak orang, termasuk kepada pihak Perizinan Pemkab Jembrana. namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Padahal menurutnya tower tersebut sangat membahayakan warga penyanding.

Sementara itu Kepala Kantor Perijinan Terpadu, Komang Suparta saat dikonfirmasi kemarin terkait izin tower tersebut, mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “ Ya, nanti kita cek dulu apakah izinnya sudah mati atau masih berlaku,” ujarnya singkat. (Jsp)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami