search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setahun, Komisi Informasi Baru Tangani Satu Kasus
Rabu, 2 Oktober 2013, 22:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan Komisi Informasi Bali selama setahun dalam perjalanannya lebih sering melakukan sosialisasi. Sejak dilantik Gubernur Bali, 4 Juni 2012, Komisi Informasi baru satu kali menangani kasus, yakni gugatan Walhi kepada Gubernur Bali tentang pengelolaan Taman Hutan Rakyat.

“Satu tahun pertama, kegiatan kami lebih banyak sosialisasi, penguatan kelembagaan serta penataan yang diperlukan dalam menjalankan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, mengenai keterbukaan informasi,“ kata Gede Sentanu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ( 02/10/2013 )

Lebih lanjut, bahwa peranan utama dari Komisi Informasi adalah penanganan sengketa informasi publik yang berkaitan dengan badan publik. Badan publik, dalam hal ini merupakan lembaga yang dana operasionalnya berasal dari APBN/APBD maupun sumbangan masyarakat dalam dan luar negeri.

Ditegaskannya, bahwa komisi informasi sesuai dengan diamanatkan undang – undang keterbukaan informasi, bukan lembaga yang mencari informasi akan tetapi bagaimana dia menangani sengketa. Masyarakat bisa mengajukannya kepada Badan Publik melalui sebuah permohonan secara tertulis.

“Komisi Informasi yang core-nya penanganan sengketa, memiliki tiga bidang kelembagaan, yaitu bidang advokasi, edukasi, dan sosialisasi," imbuh Sentanu. (eja)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami