search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terbitkan Sertifikat Bermasalah, BPN Denpasar Dilaporkan ke Ombudsman
Kamis, 12 Desember 2013, 17:15 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Diduga menerbitkan sertifikat tanah bermasalah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dilaporkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.

Laporan ini disampaikan pihak pelapor, yakni dr Nyoman Handries Prasetya. Ia melaporkan penerbitan sertifikat tanah nomor 7369 atas nama Putu Yudistira.

" Pelapor menilai dalam terbitnya sertifikat tanah tersebut terdapat kejanggalan,  setelah kita pelajari, secara substansi terdapat prosedur yang kurang jelas, itu termasuk mal administrasi," jelas Dhuha F. Mubarok, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Denpasar (12/12/2013).

Sertifikat nomor 7369 yang terbit atas nama Yudistira, jelas Mubarok, dibuat atas dasar pipil (alas hak) nomor 27. Sementara pihak pelapor mengklaim tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan obyek dengan pipil nomor 35 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.

"Apa bisa dalam satu obyek tanah ada dua pipil sehingga terbit sertifikat atas nama Putu Yudistira. Kami sudah meminta konfirmasi, namun pihak BPN tidak juga memberi konfirmasi baik tertulis atau langsung.

Pada 11 Desember 2013, kemudian dilakukan mediasi antara pihak Putu Yudistira dan dr Nyoman Handries Prasetya. Mediasi ini dihadiri perwakilan BPN Kanwil Bali, dan perwakilan BPN Denpasar.

"Hasil mediasi, pihak BPN tidak bisa menjawab, kenapa ada satu sertifikat tanah yang terbit dengan dua alas hak (pipil) berbeda. Alasannya, warkah nya belum ketemu karena keterbatasan ruang arsip," jelas Mubarok.

Ombudsman Bali mendorong agar BPN segera mendapatkan warkah dimaksud, dan segera menjelaskan kenapa sertifikat SHM nomor 7369 ini bisa terbit.

"Kita beri waktu sampai akhir Desember, jika BPN tidak bisa temukan warkah itu maka BPN Denpasar telah melakukan mal administrasi karena telah menghilangkan dokumen. Ini nanti juga akan kita sampaikan ke ombudsman pusat,"ujarnya. [dev]

 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami