Bawaslu Bali Minta Coblos Ulang 19 April
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Bali menemukan kasus tertukarnya surat suara di 27 TPS di lima kabupaten di Bali. Terkait temuan ini, Bawaslu Bali meminta KPU Bali untuk segera menggelar pencoblosan ulang. Berdasar pemantauan Bawaslu Bali, kasus tertukarnya surat suara ini terjadi di 27 tempat pemungutan suara atau TPS di lima kabupaten yang ada di Bali. Lima kabupaten itu antara lain Denpasar, Tabanan, Buleleng, Gianyar, dan Karangasem.
Kasus surat suara tertukar yang ditemukan antara lain surat suara DPRD Propinsi Bali tertukar dengan dapil lainnya, dan surat suara DPRD kabupaten yang tertukar dengan dapil lainnya.
"Berdasar temuan ini, Bawaslu Bali merekomendasikan dilakukan pencoblosan ulang di 27 TPS di lima kabupaten yang ada di Bali," ujar Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia.
Pencoblosan ulang ini, jelas Rudia, rencananya akan dilakukan pada 19 April mendatang. Sebelumnya, KPU Bali juga menemukan kasus surat suara tertukar di 23 TPS di empat kabupaten di Bali.
Akibat tertukarnya surat suara ini, jumlah warga yang harus mengikuti pencoblosan ulang sebanyak 7.000 lebih pemilih.
Reporter: bbn/psk