search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 23 Juni 2014, 21:09 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Fikri (26) alias Ekik, pelaku pembunuhan sadis dengan cara memotong-motong tubuh korban atau mutilasi dan menguliti korban terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu. Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan keji yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga besar kemungkinan pelaku terkena pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

"Jelas ini pembunuhan berencana dengan memotong-motong dan menguliti korban itu pasti direncanakan," ujar Benny Mokalu di Mapolres Klungkung, Senin (23/6/2014). 

Benny Mokalu menilai pelaku yang beralamat di Kampung Lebah, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung itu perbuatannya sangat sadis. Korban belakangan diketahui bernama Diana Sari atau Nana di bantai pelaku di kosan korban di jalan Kenyeri IX, Banjar Jelantik Kori Batu, Desa Tojan, Klungkung. 

"Korban sendiri tinggal di kos kosan tersebut sejak 16 Mei 2014 lalu. Korban dihabisi 16 Juni pukul 10.30 wita di kamar kos kosan tersebut. Yang jelas pelaku ada hubungan asmara dengan korban," jelas Benny Mokalu. 

Pasca dibekuk, Fikri yang menjadi pelaku mutilasi dan menguliti korban sempat diajak pihak kepolisian ke kos-kosan tempat korban untuk diminta memperagakan bagaimana pelaku menghabisi korbannya. 

Hanya saja wartawan dilarang mengambil gambar saat peragaan tersebut, karena pelaku menolak melakukan peragaaan kalau difoto wartawan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami