search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bali Dibela 2 Pengacara
Jumat, 28 November 2014, 08:43 WITA Follow
image

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akan dibela dua pengacara yang cukup berpengalaman di Bali, yakni Gede Wija Kusuma MBA SH MH dan Yuliani SH.

Keduanya dari Kantor Hukum, Gede Wija Kusuma SH & rekan di Jalan Sekar Tunjung Denpasar. Gede Wija Kusuma menyatakan secara profesional pihaknya siap membela kepentingan hukum kliennya.

"Kami menghormati Polda Bali, kami juga siap membela kepentingan hukum klien kami," ungkap Wija Kusuma, Jumat (28/11/2014).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar ini berharap kepolisian agar tetap profesional memandang kasus ini. Ia meminta penetapan Adi Wiryatama sebagai tersangka harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

"Kan pak Adi ini beli tanah untuk anaknya, massa dia lagi yang jadi korban? Mestinya yang punya tanah juga harus didalami," dalihnya.

Namun apa upaya yang dilakukan, jika Adi Wiryatama ditahan oleh pihak kepolisian? Sementara ancaman yang menimpa Adi Wiryatama adal pasal 263 dan 264 KUHP yakni di atas 6 tahun penjara. Sementara, Bapak kandung Bupati Tabanan Eka Wiryastuti itu kini adalah sebagai penjabat negara yakni Ketua DPRD Bali.

"Sejauh sesuai dengan KUHP tak ada masalah. Pak Adi itu kooperatif kok. Dan pada intinya kami siap ikuti tahapan prosesnya, yang penting profesional aja," harapnya.

Seperti diberitakan, Polda Bali telah menetapkan tersangka Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait balik nama sertifikat tanah milik I Made Sarja.

Selain Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan tersangka kepada anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris I Ketut Nuridja.

Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.

Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta. Para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Menariknya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami