search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Adi Wiryatama Diperiksa Satu Jam di Polres Tabanan
Senin, 8 Desember 2014, 20:46 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama didampingi pengacaranya I Gede Wijaya Kusuma memberikan keterangan selama satu jam di Mapolres Tabanan, Senin (8/12/2014).

Kedatangan Wiryatama ke Mapolres sekitar pukul 09.00 Wita itu bertujuan untuk memberikan keterangan lanjutan mengenai laporanya ke polisi nomor  LP/147/XII/2014/Bali/Res Tbn, atas dugaan pencemaran nama baik pasal 317,220 dan 310.

“Tujuan saya ke sini (kantor polisi) untuk memberikan keterangan tambahan,” jelas Adi Wiryatama singkat. Ia pun mempersilahkan  untuk memintai keterangan kuasa hukumnya lebih lanjut.

Sementara itu I Gede Kusuma Wijaya – kuasa hukum Adi Wiryatama mengatakan kedatangan klienya ke Polres untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya ke polres sebelumnya. 

“Klien saya memberikan keterangan tambahan terkait laporanya sesuai dengan pasal 317,220 dan 310.

Sebelumnya diberitakan, pasca Polda Bali mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) kasus N Adi Wiryatama terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, N Adi Wiryatama, Rabu (3/12)  melaporkan balik I Made Sarja ke Polres Tabanan.

Selain melaporkan Sarja, N Adi Wiryatama yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali, juga melaporkan Made Harumbawa. Kedua bapak anak itu dilaporkan Adi Wiryatama karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya , fitnah hingga keterangan palsu.

Notaris I Ketut Nuridja juga tampak ikut bersama Adi Wiryatama ke Polres Tabanan.  Nuridja juga melaporkan Made Sarja dengan laporan yang sama.

Perseteruan antara Mangku Sarja dan Adi Wiryatama diawali  Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Dit. Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014.

Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami