search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolda Bali Dilaporkan ke KPK dan Kompolnas
Minggu, 21 Desember 2014, 17:10 WITA Follow
image

bbcom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali dilaporkan ke KPK dan Kompolnas oleh kuasa hukum Made Sarja (Mangku Sarja). Polda Bali dilaporkan karena mengeluarkan SP3 Super Kilat atas tersangka Adi Wiryatama, yang menjadi lawan Mangku Sarja dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali.  

"Kami telah melaporkan Polda Bali atas tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan prosedur perundang-undangan yang memutuskan SP 3 dengan “super kilat”, yang menurut salah satu majalah lokal Bali disebut sebagai rekor Sp3. Polda Bali dalam hal ini Kapolda Bali, sebagai pemecah rekor dalam sejarah SP 3 di Bali, dengan mencabut SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi, yang mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali, Gede Made Dedy Pratama (anak I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi) dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn,"jelas kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly SH, M.Hum, di Denpasar Minggu (21/12/2014).

Laporan ini, jelas Zulfikar, ditujukan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

Selain melaporkan Polda Bali ke KPk dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya, Mangku Sarja juga mempraperadilkan Polda Bali. Sidang Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali sendiri akan digelar Senin 22 Desember 2014 di PN Denpasar.

Sebelumnya diberitakan, I Made Sarja, Seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali, mengaku ditipu dan dizalimi oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama. Sarja mengaku tanah miliknya diambil alih dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, oleh orang yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.

Konflik terkait kepemilikan lahan antara seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali dengan tokoh PDIP yang juga orang dekat Megawati ini, bermula saat Sarja melaporkan Adi Wiryatama ke Polda Bali. Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama  anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Direktorat Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,  pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. 

Setelah sempat  ditetapkan menjadi tersangka, Polda Bali per tanggal 28 Novemmber 2014 kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Adi Wiryatama, terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Polda Bali berdalih kasus itu bukan tindak pidana, karena tanda tangan Made Sarja identik di Akta Jual Beli (AJB).

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami