search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menteri Yasonna Minta Polisi Tahan Ibu Angkat Angeline
Minggu, 7 Juni 2015, 09:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Angeline (8), bocah SD yang hilang misterius pada 16 Mei 2015 lalu saat bermain di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam nomer 26 Denpasar, Bali, menyita perhatian Menteri Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yasonna Laoly dengan melihat langsung kerumah Angrline. Setelah melihat kondisi rumah tempat tinggal Angeline, Yasonna menilai rumahnya sangat tidak layak untuk dihuni.
 
"Sangat tidak sehat bagi tumbuh berkembangnya anak seperti Angeline, karena bercampur dengan aneka macam binatang piaraan seperti ayam, anjing dan lainnya," ucap Yasonna usai bertandang kerumah Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Sabtu (6/6/2015).
 
Untuk itu, Yasonna meminta pihak kepolisian menahan Margaretha, ibu angkat Angeline karena dianggap turut bertanggungjawab atas hilangnya bocah yang masih duduk dibangku kelas 2 SD tersebut.
 
"Yang punya anak, harus ditahan untuk dicari tahu alasannya, kenapa terjadi peristiwa menimpa Angeline," tegasnya "Ibu angkatnya harus dimintakan keterangan, termasuk keluarga lainnya. Ibunya ini kok sering tidak di rumah dan ditutup terus pintunya," ungkap Yasonna geram.
 
Yasonna memandang, keterangan Margaretha sangat dibutuhkan untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi atau melatarbelakangi Angeline pergi dari rumahnya. "Selaku ibu harusnya mengetahui kondisi psikologis anaknya. Perlu juga diketahui sejauh mana ia mengawasi, melindungi dan tanggungjawabnya terhadap anaknya," jelasnya.
 
Kasus Angeline selama ini menyita perhatian publik karena menyangkut sisi kemanusiaan sehingga semua pihak diharapkan harus ditangani secara serius. Jika ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus hilangnya Angeline, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 81,dan 82 UU tentang Peindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Jika Angeline hilang akibat mengalami tindak kekerasan, maka hukuman bagi pelaku bisa dilipatgandakan. Selain meminta menahan ibu angkat Angeline untuk dimintai keterangan, Yasonna meminta pihak kepolisian memberi garis polisi untuk penyidikan hingga kasusnya tuntas. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami