search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Ayam, Motor Wayan Arka Dibakar Massa
Senin, 8 Juni 2015, 20:50 WITA Follow
image

suaradewata.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Ketahuan mencuri ayam, seorang warga diamuk massa di Desa Lembean, Kintamani, Senin (08/06/2015). Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan petugas Babin dan Jajaran Buser Polsek Kintamani yang mendatangi lokasi kejadian.
 
Tersangka pencurian bernama I Wayan Arka ( 54) asal  Banjar Lembean , Desa Lembean. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam, dua karung beras dan 1 unit sepeda motor dalam kondisi rusak karena dibakar massa.  
 
Kapolsek Kintamani Kompol. Dewa Gede Mahaputra  saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapakan kasus  pencurian ayam itu.  “Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek Kintamani,“  ujar Kapolsek Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP. Dewa Gede Oka.
 
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 03.00 wita petugas mendapat informasi dari petugas Babin  di Desa Lembean. Disebutkan, saat itu telah diamanakan seorang laki- laki atas nama  I Wayan  Arka sedang membawa ayam dalam karung yang dicurigai warga adalah  ayam curian.  Selanjutnya, sekitar pukul  03.20 wita petugas sampai di lokasi dan kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.Massa yang emosi lantas  membakar sepeda motor jenis honda Grand Nopol DK 5790 KK  yang digunakan pelaku  beraksi. 
 
Dari hasil intograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian  di rumah I Wayan Supriono dan Murdana.  “ Selain itu pelaku juga mengaku telah beraksi di  11  TKP lainya yang ada di wilayah hukum Polsek Kintamani “ ujar Kapolsek. 
Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat  pasal 362 jo pasal  65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka sendiri, masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami