Pembunuhan Engeline, Margriet Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 29 Juni 2015,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan sampai saat ini tim penyidik masih menunggu kuasa hukum Margriet sebelum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak angkat Engeline (8).
Akibat perbuatannya, tersangka Margriet akan dijerat pasal 340 KUHP 340 KUHP yakni perencanaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Kita juga masih menelusuri sejarah Engeline semasa hidup dan temuan di TKP untuk mengungkap konstruksi pasal yang kita sangkakan nantinya," ujar Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Menurut Hery , sampai saat ini pihaknya masih fokus penyidikan dua tersangka pembantai bocah manis kelas II B SD 12 Sanur yakni Ags dan Nyonya M yang sebelumnya sudah ditahan.
"Kita memang fokus kepada dua tersangka Ags dan Nyonya M yang sudah dilakukan penahanan sampai ke penuntutan," ungkapnya.
Paska penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan pemeriksaan terhadap Margriet belum bisa dilakukan karena masih menunggu kuasa hukumnya. Belum hadirnya kuasa hukum Margriet, sambung Hery, pihaknya belum mengetahui motif tersangka Margriet melakukan pembunuhan sadis terhadap anak angkatnya Engeline.
"Kalau bisa datang hari ini, iya hari ini secepatnya bisa dilakukan pemeriksaan terhadap nyonya M," tegasnya.
Penyidikan tersangka Margriet diperlukan dalam kasus pembunuhan Engeline, untuk segera melengkapi berkas penyidikan untuk nantinya diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Jika dalam perkembanganya ada tersangka lainnya, pasti akan diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. [dws/bbn]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net