search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komnas Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan Margriet
Selasa, 28 Juli 2015, 20:40 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Selain menyita perhatian pihak Komnas Perlindungan Anak, sidang praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet hari ini juga menjadi pusat perhatian publik. Warga bahkan memenuhi ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, yang menjadi ruang persidangan praperadilan kedua bagi pemohon Margriet.
 
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait seusai persidangan praperadilan menegaskan jika sidang pembacaan kronologi dan bukti-bukti yang disampaikan termohon yakni Polda Bali sudah sangat kuat menyatakan bahwa Margriet sebagai tersangka.
 
"Ada darah, ada saksi, didukung hasil autopsi, keterangan saksi dan ahli. Dengan bukti kuat itu, penyidik Polri yakin betul mereka dalam menetapkan tersangka," ujar Arist di Denpasar, Senin 27 Juli 2015.
 
 
Arist mengaku tidak setuju jika sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari masing-masing pihak baik pemohon (Margriet) maupun termohon (Polda Bali).
 
"Tidak perlu mereka dihadirkan dalam persidangan. Itu buang-buang waktu saja. Kita ingin sekarang adalah keadilan bagi korban (Engeline)," tegasnya.
 
Bagi Arist, dalam sidang lanjutan baik pemohon maupun termohon saling memberikan alat bukti pendukung dihadapan majelis hakim.
 
"Tidak perlu lagi saksi ahli. Harus diputuskan besok atau lusa," pungkasnya.[bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami