search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyidik Iming-Imingi Ayah Engeline Rp 40 Juta Agar Ngaku Menculik Anaknya
Selasa, 1 Desember 2015, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ayah kandung korban pembunuhan Engeline Margriet Megawe, Rosidik, mengaku pernah diiming-imingi Rp 40 juta oleh penyidik jika mengakui menculik anaknya tersebut.
 
"Saat itu saya disuruh mengaku menculik anak saya sendiri. Penyidik itu bilang kalau kamu mengaku menculik anakmu maka kamu akan diberi uang Rp40 juta," ucap Rosidik dalam sidang kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Hamdamay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
 
Rosidik yang bersaksi bersama Hamidah, ibu kandung korban menerangkan, polisi mendatangi dirinya setelah Engeline diinfokan menghilang dari rumah ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe dijalan Sedap Malam Denpasar
 
"Beberapa kali polisi mencari saya. Awalnya saya hanya ditanyai seputar apakah saya punya anak yang diadopsi oleh Margriet Chiristina Megawe," terangnya.
 
Atas tawaran Rp 40 Juta oleh penyidik kala itu, Rosidik mengaku menolaknya. Rosidik justru mengetahui anaknya meninggal dunia dari pemberitaan ditelevisi.
 
 
"Saya tidak menculik Engeline, kenapa saya malah diminta mengaku menculik. Justru dari televisi saya mendapatkan kabar kalau anak saya sudah mati di rumah ibu angkatnya itu," tutupnya.
 
Cek Senilai Rp 4,7 Milyar di Tas Agus Masih Misteri
 
Cek senilai Rp 4,7 milyar yang ditemukan di tas terdakwa Agus Tay Hamdamay yang dipertanyakan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya, hingga kini masih menjadi tanda tanya dan misteri yang belum terungkap.
 
Kuasa hukum terdakwa Agus Tay, Haposan Sihombing menyatakan pihaknya hingga kini masih belum mengetahui siapa pemiliknya.
 
"Apakah itu ada relevensinya terhadap kasus ini. Kami juga belum tahu tentang cek ini, apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak. Tapi saya yakin cek itu akan ditanyakan kembali oleh hakim," ucap Haposan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).
 
Haposan berharap dengan dihadirkannya saksi Riden Landu Hamaweku dapat menerangkan tentang cek tersebut. Cek itu sebelumnya ditemukan pihak kepolisian di dalam tas Agus Tay, saat melakukan penggeledahan di kost yang disewa Riden.
 
"Riden bisa memberikan keterangan terkait cek itu, karena Agus tidak tahu tentang cek itu," jelas Haposan.[bbn/dws]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami