Jadi Duta Kota Denpasar, Arsip Desa Sanur Kauh Dinilai Tim Provinsi Bali
Kamis, 2 Juni 2016,
08:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengelolaan arsip yang bagus dan rapi, membuat Desa Sanur Kauh terpilih menjadi Duta Kota Denpasar dalam lomba pengelolaan Kearsipan Tingkat Provinsi Bali.
Setelah mendapat pembinaan secara khusus kini Pengelolaan Kearsipan Desa Sanur Kauh dinilai oleh Tim Penilai Provinsi Bali di kantor Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (1/6/2016).
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Denpasar I Putu Budiasa mengatakan, pengelolaan Kearsipan ini sangat bagus. Arsip itu adalah suatu proses pengaturan dan penyimpanan data-data secara sistematis serta suatu rekaman peristiwa yang nantinya menjadi bukti autentik ketika diperlukan.
Dengan demikian siapapun tidak boleh mengabaikan keberadaan arsip.Untuk meningkatkan pengelolaan arsip dengan baik, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra pun telah memberikan kebijakan untuk melakukan pembinaan secara intensif melalui kegiatan lomba sebagai motivasi.
‘’Bagi yang pengelolaan arsip yang baik kami memberikan penghargaan,’’ ujarnya.
Dari pembinaan yang telah dilakukan, menurutnya pengelolaan Kearsipan yang bagus adalah Desa Sanur Kauh.Maka dalam lomba pengelolaan kearsipan Tingkat Provinsi pihaknya memilih Desa Sanur Kauh untuk mewakili Kota Denpasar. Jika dalam lomba ini menjadi juara maka Sanur Kauh akan mewakili Bali ke tingkat nasional.
Ketua Tim Penilai Gusti Made Bagiadi mengatakan, dari tahun 2009 Pemerintah telah mencanangkan arsip masuk desa. Menurutnya, arsip itu sebagai memori kegiatan, pertanggung jawaban kegiatan dan lain sebagainya.Menurutnya Lomba pengelolaan kearsipan itu adalah salah satu instrument untuk mengevaluasi sejauh mana desa/kelurahan melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai regulasi yang ada. Selain itu dalam lomba ini pihaknya juga menyelipkan unsur-unsur pembinaan sehingga pada era sekarang dan desa sebagai pembangunan terdepan dapat mempertanggung jawabkan dana yang besar, sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014.
Ia menambahkan dalam lomba ini yang dinilai adalah arsip dinamis dan arsip statis yang nilai gunanya menurut. Berdasarkan aturan UU No 43 menjelang 10 tahun sudah bisa dimusnahkan atau disusutkan, sehingga tidak ada arsip yang menumpuk. [der/bbn]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk