Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKorupsi Upah Pungut Seret Nama Bupati Bangli Made Gianyar
Minggu, 16 Oktober 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Beritabali.com, Bangli. Dua tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bangli Rp 1 miliar, Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 yang mantan Asisten II Setda Bangli), akan disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10/2016). Tersangka akan menyeret nama Bupati Bangli, Made Gianyar, yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ancaman untuk menyeret Bupati Made Gianyar ini ditegaskan kuasa hukum Bagus Dharmayudha, yaitu Ahmad Hadiyana, dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (14/10/2016). Dia mengatakan, kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu depan. Dalam kasus ini, Hadiyana akan seret Bupati Made Gianyar sebagai salah seorang yang harus bertanggung jawab.
Menurut Hadiyana, penyidik kejaksaan hanya mendalami kasus upah pungut perta-mbangan mulai tahun 2006 hingga 2010. Padahal, pada 2011 upah pungut masih di-bagikan. Salah satu yang menerima saat itu adalah Bupati Made Gianyar. Barulah pada 2012, SK Upah Pungut pertambangan ini dicabut Bupati tanpa alasan yang jelas.
“Kalau Bupati Made Gianyar menganggap penggunaan upah pungut pertambangan ada kekeliruan atau kesalahan, kenapa dia hanya mencabut SK Tahun 2011 saja? Padahal sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan Bupati Nengah Arnawa. Kami menduga Bupati Made Gianyar melakukan pembiaran terjadinya korupsi dan hanya mencari selamat sendiri dengan mengorbankan anak buahnya,” tegas pengacara berambut gondrong ini.
Dilansir baliberkarya, Hadiyana menyatakan, meski Bupati Made Gianyar sudah cabut SK Upah Pungut tahun 2011, namun itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Apalagi, SK tersebut sudah sempat berlaku selama setahun hingga 2012 dan Bupati ikut menikmati upah pungut. Bahkan, kata Hadiyana, sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli (pendamping Arnawa), Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut tersebut.
Lucunya lagi, lanjut Hadiyana, kalau memang Bupati Made Gianyar menganggap penerimaan upah pungut itu salah, kenapa dia hanya mengembalikan upah pungut saat menjabat sebagai Bupati saja? Sedangkan upah pungut yang dinikmati saat menjabat sebagai Wabup Bangli, tidak dikebalikan.
“Posisi klien saya (tersangka Bagus Dharmayudha) juga sama. Malah dia sudah mengembalikan seluruh penerimaan upah pungut dari 2006 sampai 2008 sebesar Rp 24 juta,” tandas Hadiyana.[bbn/bbk/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025