search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Otoritas Bandara Ngurah Rai Larang Operasional Angkutan Online
Selasa, 24 Januari 2017, 21:00 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 Pihak Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai menyatakan memiliki otoritas untuk mengatur wilayahnya. Termasuk melarang angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar beroperasi di wilayah Bandara Ngurah Rai. Juga memasang baliho larangan dan sweeping terhadap sopir angkutan online.
 
Kepala Bagian Komunikasi dan Hukum Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Awalludin menyatkan, jika selama ini pihaknya melakukan pelarangan dan tindakan tegas berupa sweeping terhadap sopir angkutan online, hal itu sesuai aturan dan otoritas Bandara Ngurah Rai.
 
"Meski tadi pihak PTOB bertemu dengan kita dan pihak TNI AU namun penindakan akan tetap berjalan seperti sebelumnya. Hal itu semata-mata kita taat menjalankan aturan dan regulasi serta otoritas yang berlaku di Bandara Ngurah Rai," ucap Awalludin ditemui usai pertemuan dengan para pengurus PTOB di Lanud Bandara Ngurah Rai, Selasa (24/1/2016). 
 
 
Awalludin mengaku, terkait penertiban dan operasional taksi di Bandara Ngurah Rai, pihaknya berpegang pada regulasi yang mengatur, termasuk melakukan sweeping angkutan yang dilarang beroperasi di area bandara, yang dilakukan pihak securiti atau pihak keamanan bandara yang dibantu oleh pihak TNI AU. 
 
"Ini khan ada regulasinya, jadi kita di bandara berhak melakukan sweeping angkutan online untuk penertiban yang dilakukan oleh securiti bandara. Terkait operasional taksi ada regulator yang mengatur. Sampai saat ini Bandara Ngurah Rai masih dalam posisi pelarangan operasi angkutan online di seluruh wilayah bandara," tegasnya.
 
Awalludin menerangkan jika di Bandara Ngurah Rai ada mekanisme berbisnis dan berusaha yang diterapkan untuk melakukan kerjasama operasional. Menurutnya, mekanisme kerjasama inilah yang harus dipahami oleh semua pihak, termasuk angkutan online yang wajib mengetahu dan mentaatinya.
 
"Kalau mau beroperasi di Bandara Ngurah Rai ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Dengan otoritas yang dimiliki Bandara Ngurah Rai, semua pihak wajib mematuhi bagaimana cara berusaha tersendiri di bandara. Tadi kita sudah sampaikan mekanisme secara aturan berusaha di bandara dan PTOB sebagai pihak angkutan online memahaminya," terangnya. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami