search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Pedagang Liar
Selasa, 31 Januari 2017, 09:00 WITA Follow
image

Penertiban PKL di area Lapangan Lumintang dan di sebelah barat Pasar Kreneng pada Senin (30/1)/. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar menindak tegas para Pedagang Liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sembarangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan. 
 
[pilihan-redaksi]
Seperti halnya pada Senin (30/1), dilakukan penertiban PKL di area Lapangan Lumintang dan di sebelah barat Pasar Kreneng. Dimpimpin langsung Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana, penertiban ini berlangsung cepat dan tegas dengan menertiban puluhan PKL liar yang berjualan. 
 
"Penertiban ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, akan adanya PKL dan pedagan liar yang berjualan di area Lapangan Lumintang dan di badan jalan di daerah barat Pasar Kreneng dengan menutupi badan jalan dengan barang dagangannya. Untuk itu pihak Satpol PP langsung merespon dan menindak tegas para PKL liar ini," jelas Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana saat di temui disela-sela penertiban. 
 
Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel. 
 
"Pada penertiban kali ini kita laksanakan secara represif dan terjaring 10 pelanggar dengan mengangkut barang bukti secara langsung dari para pelanggar," imbuhnya. 
 
Lebih lanjut Wiradana mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan disebabkan terganggunya kenyamanan masyarakat yang sedang berolahraga di lapangan Lumintang dan masyarakat melintasi wilayah Pasar Kreneng serta membuat kemacetan di sepanjang Jalan Kamboja pada pagi harinya. 
 
"Para pedagang liar ini berjualan diatas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman. Langkah penertiban ini juga dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang tertanggu kenyamanannya, serta diharapkan tindakan ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Pasar Kreneng," jelasnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan ini juga juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan melanggar Pasal 22 tentang tertib berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar mencapai Rp 25 juta.
 
"Jadi penertiban para PKL dan pedagang liar di jalan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, yang mana para PKL dan pedagang liar yang menlanggar ini akan disidang timpiringkan nantinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. [rls/ays/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami