search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Ringkus Pengedar Ganja Gorilla di Sekolah
Kamis, 2 Februari 2017, 22:55 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 
Dua pengedar narkoba jenis ganja gorilla, PAS (33 dan ID (38)  diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung, pada Senin (23/1) lalu. Petugas menyita 47,92 gram ganja gorilla yang dikemas dalam kotak herbal smoke tea yang rencananya akan dijual ke sekolah-sekolah di Denpasar.
 
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, kedua tersangka beda jaringan. Pihaknya lebih dulu menangkap tersangka PAS di rumah kos temannya di Jalan Imam Bonjol Gang Nyuh Sudamala, Denpasar, pada Sekitar pukul (23/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi mengamankan 20,46 gram ganja gorilla di dalam kotak herbal.
 
“PAS kami tangkap atas laporan masyarakat,” jelasnya, Kamis (2/2). 
 
Hasil pengembangan, tersangka PAS mengaku bersama ID menjual ganja gorilla tersebut. Petugas Resnarkoba Polres Badung bergerak cepat menangkap tersangka ID di rumah kosnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar sekitar pukul 19.30 Wita. Petugas menyita ganja gorilla sebanyak 27,46 gram yang dikemas dalam kotak herbal.
 
Mantan Kapolres Penjaringan Jakarta Utara itu mengatakan kedua tersangka mengaku ganja gorill dibeli melalui online. Untuk satu kotaknya berisi 5 gram dan dibeli seharga Rp 100.000. 
 
“Setelah paketan tiba, keduanya menjual kembali seharga Rp 250.000. Selain mengedar mereka juga menggunakan ganja gorilla,” terangnya didampingi Wakapolres Badung Kompol Erwin Pratomo.
 
AKBP Ruddi menjelaskan, ganja gorilla sekarang ini sedang trend di masyarakat. Ganja gorilla tersebut mengandung sediaan AB-FUBINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 87 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   
 
“Tembakau ganja gorilla ini efeknya lebih kuat dari ganja biasa,” ujarnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami