Galian C Kelating Beroperasi Lagi
Selasa, 14 Maret 2017,
16:34 WITA
Follow
Galian C batu paras di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan kembali beroperasi. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Pasca ditutupnya Galian C batu paras di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Kamis (9/3) lalu, kini Selasa (14/3) kembali beroperasi. Sebelumnya, penutupan dikarenakan belum dikantonginya izin dari provinsi.
Pantauan di lokasi galian C Kelating sekitar pukul 11.0 Wita, tampak para pekerja kembali melakukan aktivitas pengangkutan batu paras dari lokasi ke tempat penampungan di pinggir jalan. Mereka masing-masing menggunakan agro yang berisi delapan buah paras diangkut dari tempat pembongkaran menuju tempat penampungan di pinggir jalan. Selain itu terdengar juga suara mesin pemotong batu paras.
[pilihan-redaksi]
Salah satu buruh angkut paras yang ditemui mengaku, bahwa dia baru lima hari mulai bekerja kembali di galian C tersebut.
“Baru lima hari kerja disini pak,” jelasnya tanpa melanjutkan pembicaraan.
Sementara itu beberapa buruh wanita terlihat dengan tekun mengangkut paras. Setelah difoto, beberapa dari mereka berusaha menghindar dan tidak mau berkomentar lagi. Bahkan ada yang memalingkan mukanya agar tidak terekam kamera.
Galian C tersebut ditutup sementara oleh Satpol PP Provinsi Bali Kamis (9/3). Saat itu Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana langsung turun ke lokasi didampingi Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba.
Sukadana menegaskan pihaknya menutup sementara galian C kelating, setelah melihat sendiri lokasi galian. Apalagi galian C tersebut belum memiliki ijin dari Provinsi Bali. Dijelaskannya, kewenangan galian C ada di Provinsi adalah sejak tahun 2014 tepatnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelumnya memang kewenangan galian C ada di Kabupaten masing-masing. Sementara, saat ini pun belum ada Perda yang mengatur mengenai usaha galian, sehingga untuk mengisi kekosongan tersebut digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perijinan Usaha Pertambangan Batuan sebagai payung hukumnya.
“Sekarang Perda itu masih proses, sehingga sementara kita gunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.
Pada kesempatan itu dijelaskan pula bahwa pihaknya juga akan mengecek rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Utamanya mengenai kawasan ini merupakan wilayah pertambangan (WP) atau tidak.
“Kalau bukan WP jelas tidak bisa beroperasi lagi sedangkan kalau masuk WP baru bisa mengurus ijin,” tegasnya.
Apabila kawasan galian C ini masuk WP maka pemilik galian C yang disebutkan oleh pihak Desa sebanyak 12 orang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Bappeda Tabanan.
Apabila rekomendasi itu sudah dikantongi barulah diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengembangan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
[pilihan-redaksi]
“Dan untuk memperoleh itu semua akan ada kajian dari masing-masing instansi, ada kajian akademis, lingkungan, hingga sosial budaya, apakah memungkinkan untuk kegiatan penambangan,” bebernya.
Alasan lain ditutupnya galian C kelating karena galian C ini sudah menelan korban jiwa dan juga adanya bahaya erosi. Hal itu disebabkan sungai yang ada di barat lokasi galian yang sewaktu-waktu dapat membuat tebing longsor.
Guna memantau kegiatan pasca Galian C Kelating yang ditutup sementara, pihaknya juga menyarankan Kepala Desa Kelating menerjunkan Linmas untuk mengawasi kegiatan yang ada di lokasi Galian C sebelum dikeluarkannya ijin. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -