search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Perjalanan Dinas Pejabat Klungkung "Sarugremeng"
Rabu, 22 Maret 2017, 11:22 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Ketua DPD Gerakan Terdepan (Garda) Tipikor Kabupaten Klungkung Made Raka Adnyana didampingi Wakil Ketua Nyoman Suastika mempertanyakan kelanjutan kasus Perdin (Perjalanan Dinas) Klungkung yang makin tidak jelas.

[pilihan-redaksi]
Pihaknya sangat menyesalkan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Klungkung itu, padahal sebelumnya sudah beredar kabar turunnya Sprindik (Surat Penyidikan) dari kejaksaan.

Untuk menanyakan kelanjutan kasus Perdin tersebut, Garda Tipikor Kabupaten Klungkung langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Renon, Denpasar, Senin (20/3) lalu. Namun sayangnya Kajati Bali tidak bisa hadir dan hanya diterima Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

"Kami ingin ada kejelasan dari kasus ini agar tidak mengambang, sehingga masyarakat malah tidak mendapat informasi yang jelas. Apakah kasus ini bisa ditingkatkan berlanjut atau tidak. Jangan sampai jadi bola liar dan kasus ini bisa diketahui secara benar dan transparan," ungkap Raka Adnyana, Selasa (21/3) kemarin.

Pada kesempatan itu, Garda Tipikor Klungkung juga mempertanyakan  tentang Sprindik dimulainya penyidikan yang beredar di media massa bertalian erat dengan kasus Perdin Klungkung. Dikatakan sekitar 50 orang dari elemen masyarakat Klungkung yang tergabung dalam Garda Tipikor menanyakan kasus itu.

"Kita hanya dapat jawaban dari Jaksa yang namanya dipanggil Pak Akmal. Jaksa inilah yang menyelidiki kasus tersebut. Tapi dari keterangannya katanya tidak cukup bukti. Padahal sudah beredar di masyarakat sudah turun Sprindiknya, sehingga kita datang menanyakannya ke Kejati," jelasnya.

Diterangkannya, Jaksa mengaku sudah menyelidiki hingga melakukan cross check di salah satu hotel, dan mengakui ada bokingan di hotel tersebut. Modusnya, misalnya bokingan di Hotel Mahakam tapi sebenarnya tidak menginap ditempat itu.

"Padahal sudah menginap ditempat lain tapi jaksa tidak bisa membuktikan. Kata Jaksa, perlu bukti baru untuk melanjutkan kasus tersebut," ujarnya.

[pilihan-redaksi2]
Raka menganggap, tanggapan Jaksa tidak memuaskan, karena selama ini tidak ada ekspose dari media. Untuk itu pihaknya meminta kejaksaan agar mengekspose kasus tersebut sehingga diketahui masyarakat luas. Selain itu, Garda Tipikor akan kembali berkoordinasi dengan elemen masyarakat Klungkung, karena jika menemukan bukti baru.


Pun demikian, pihaknya juga akan meminta ekspose dari kejaksaan mengenai kasus berlanjut atau tidak.

"Kami hanya mempertanyakan masalah bokingan kamar hotel yang diduga melanggar perbuatan melawan hukum. Semestinya juga Kejaksaan menggali, karena sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum tapi tidak digali lebih dalam," tandasnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami