Praja Spa Ganti Nama, Pol PP Kembali Lakukan Penyegelan
Rabu, 31 Mei 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sat Pol PP Kota Denpasar kembali menyegel spa tanpa ijin yakni Pradiv Spa yang terletak di Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer tepatnya di Jalan Tukad Unda VIII. Langkah penindakan dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama puluhan anggota dan tampak juga diikuti tim yustisi Kota Denpasar.
Kasatpol PP Alit Wiradana menjelaskan sebelumnya Pradiv Spa bernama Praja Spa dan telah mendapatkan tindakan penutupan dari pihak Polisi.
[pilihan-redaksi]
"Saat ini beroperasinya Pradiv Spa tidak mengantongi ijin, dengan ketidakjelasan keberadaan pengelolaannya. Kehadiran tim langsung ditemui Alit Surya Candra yang mengaku sebagai pegawai di spa tersebut dan tidak mau menyebutkan pemilik dari Pradiv Spa," sebutnya.
Alit Wiradana langsung ambil tindakan tegas melalui penyegelan yang disaksikan langsung Lurah Panjer I Made Suryanata karena pihak Pradiv Spa tidak bisa menunjukan surat ijin dan kejelasan pemilik.
"Disamping itu tiga orang terapis spa yang tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara, sehingga langsung diamankan dan akan segera mendapatkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Denpasar," sebutnya.
Alit Wiradana mengatakan keberadaan Pradiv Spa didapat dari laporan masyarakat.
"Kita terus bersinergi dengan desa/kelurahan serta kadus/kaling dalam penegakan perda, serta informasi-informasi terkait usaha-usaha seperti spa yang tidak mengantongi ijin," ujarnya.
Kepala Lingkungan Banjar Sasih Wayan Suwerta mengatakan pihaknya telah melakukan penolakan kepada penangungjawab Pradiv Spa untuk menyelesaiakn proses penindakan penutupan dari kepolisian sebelumnya.
"Masih membandel beroperasi dengan nama berbeda tentu kami menolak menandatangi kelengkapan adminsitrasi usaha saat ini. Kami mengapresiasi langkah Pemkot telah melakukan evalusi dilapangan terkait keberadaan spa dan melakukan tindakan tegas," sebutnya. [rls/dps/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -