search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beraksi di Rumah Kasong, Dua Garong Berhasil Dibekuk
Rabu, 30 Agustus 2017, 10:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk dua garong yang beraksi di rumah RR Martina Wijantie di Jalan Padangsambian Denpasar, 28 Juli lalu. Keduanya beraksi saat rumah korban koosong dan menggasak harta korban senilai Rp300 juta. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, kedua tersangka garong yang ditangkap yakni Husni Savlen alias Alen (29) dan Hariyono Syafii alias Soni Safii (50). 
 
[pilihan-redaksi]
Keduanya masuk ke rumah korban dengan cara melompat tembok dan mencongkel pintu rumah korban yang sedang kosong. 
 
“Keduanya beraksi pada Jumat 28 Juli 2014 lalu saat rumah korban ditinggal kosong,” jelasnya, Selasa (29/8/2017).
 
Lantaran rumah dalam keadaan kosong, kedua garong tersebut berhasil menggasak ATM BRI dan BNI milik korban yang lengkap dengan nomor pin. 
Mantan Kapolsek Densel itu menerangkan, selain ATM kedua garong tersebut juga menjarah kalung mutiara, gelang Bali, gelang Dubai, gelang keronong, cincin bros Bali, jam tangan, kalung rantai setelan kendari, bros kendari, setelan batu colle, setelan batu biru setelan oranye. 
 
“Setelah menerima laporan dari korban, kami menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka,” jelas Kompol Aris. 
 
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menerangkan, kedua tersangka ditangkap Team Resmob Polresta Denpasar, pada 5 Agustus 201 lalu di Malang, Jawa Timur. 
Awalnya kedua tersangka berada di Pasuruan, Jawa Timur, namun kabur ke Malang dan akhirnya ditangkap. Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu unit mobil Katana dan beberapa cincin emas. 
 
“Kami menduga mobil tersebut diduga kuat hasil curian,” bebernya. 
 
Diterangkannya, hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni WWN dan SHL. 
 
“Tersangka berhasil menggondol ATM dan barang berharga milik korban senilai Rp 300 juta. Dan dua orang yang menjadi DPO turut menikmati hasil pencurian dan yang turut melakukan pencurian,” tegasnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami