Bandel Tidak Mengurus Ijin, Toko Modern Disegel
Selasa, 17 Oktober 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Berawal dari laporan masyarakat adanya Toko Modern bodong namun sudah beroperasi, Satpol PP Pemkab Jembrana melakukan sidak ke Toko Wijaya bertempat di Kelurahan Gilimanuk Jembrana Senin (16/10) pagi. Sebelum penyegelan, Toko Wijaya tersebut sudah diberikan surat peringatan untuk segera mengurus ijin oleh pihak kecamatan Melaya dan kelurahan Gilimanuk.
[pilihan-redaksi]
Lantaran membandel, akhirnya Sat Pol PP Jembrana mendatangi toko Wijaya yang berada di pinggir jalan utana menuju Pelabuhan di lingkungan Samiana kemudian mengecek perijinannya. Ternyata toko yang mulai beroperasi 30 September itu, belum juga mengurus izin. Kemudian Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, I Made Tarma, bersama perizinan, kecamatan dan kelurahan menutup paksa toko tersebut.
Saat melakukan penutupan paksa pemilik atau pengelola dan penanggungjawab toko tidak berada di toko. Dari keterangan Rani Septiani, kasir toko Wijaya kalau koordinator wilayah toko tersebut bernama Putu Sukanada dan barang yang dijual di antar oleh Alfamart.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan Toko Wijaya ini telah beroperasi dua minggu lalu buka mulai jam 9 pagi hingga pukul 23.00 wita padahal belum mengantongi izin dari Dinas terkait. "Belum punya izin satupun toko ini kok sudah berani beroperasi," kesal Tarma saat melakukan sidak.
Sementara IB Raitama, dari perizinan menyampaikan izin yang mesti dimiliki yakni IMB, izin Prinsip dan Surat izin usaha perdagangan. Selain itu karena toko wijaya adalah toko modern juga harus memiliki ijin tanda daptar perusahan (TDP) dan izin usaha toko modern (UTM).
Untuk memastikan pemilik toko mau mengurus perizinan akhirnya Toko Wijaya disegel petugas Saat detik itupun karyawan diminta menutup toko lalu dibuatkan berita acara penyegelan. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -