Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan, Pemkot Luncurkan JKN KIS "Denpasar Pro Mandiri"
Sabtu, 25 November 2017,
11:06 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar sedang menjalankan langkah-langkah strategis untuk memastikan tercapainya Cakupan Semesta JKN KIS atau Universal Health Coverage (UHC), melalui JKN KIS "Denpasar Pro Mandiri".
Dengan program ini diharapkan tidak ada anggota masyarakat Kota Denpasar yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan bermutu karena kendala biaya.
[pilihan-redaksi]
JKN KIS "Denpasar Pro Mandiri" merupakan suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat Kota Denpasar yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah menjadi peserta BPJS kelas tiga (3) yang selanjutnya disebut peserta PBI Denpasar Pro Mandiri.
Kepala BPJS Cabang Denpasar dr Kiki Christmar Marbun, AAK mengatakan tujuan JKN KIS "Denpasar Pro Mandiri" adalah untuk memberikan jaminan pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Kota Denpasar yang kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.
"Sasarannya adalah semua penduduk Kota Denpasar yang mempunyai KTP/Kartu Keluarga Kota Denpasar yang belum memiliki jaminan kesehatan dinyatakan menderita suatu penyakit kronis yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang berkelanjutan dan rutin," katanya.
Menurutnya, untuk mewujudkan UHC di Denpasar, Pemerintah Denpasar menambah kuota PBI APBD menjadi 100% yaitu dari 10.592 Jiwa menjadi 26.480 jiwa. Selain itu, juga mewajibkan pemilik usaha yang mengurus perijinan baik di GSD maupun kecamatan, untuk melampirkan tanda kepesertaan JKN karyawan dan anggota keluarganya, memberi jaminan kesehatan bagi Jero Mangku Kahyangan Tiga, Jero Bendesa adat, dan persyaratan lain yang sudah ditentukan dalam program JKN KIS “Denpasar Pro Mandiri".
"Langkah-langkah menuju Denpasar Universal Health Coverage diharapkan sejalan dengan kesiapan fasilitas rujukan untuk menampung masyarakat yang memerlukan perawatan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun persyaratan menjadi peserta PBI Denpasar Pro Mandiri adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR mendaftar pada kepala Lingkungan dan memenuhi Kriteria dan atau dinyatakan oleh dokter yang merawat di FKTL menderita suatu penyakit kronis yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang berkelanjutan dan rutin. Termasuk masyarakat yang berisiko tinggi yakni lansia, ibu hamil, bayi dan balita, Penyakit Menular, PTM dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). [bbn/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng