search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditangkap Polisi, Nekat Jual Motor Curian Lewat Online
Selasa, 6 Februari 2018, 21:20 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Mohamad Zaini, pelaku pencurian motor di 3 TKP, mengaku memasarkan motor curian ke situs online dengan harga murah. Berbekal keterangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur membekuk penadahnya, Ida Bagus Made Oka Munadi (46).
 
“Keduanya kami gerebek bersembunyi di kos Jalan Noja Banjar Abian Nangka Kaja, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (4/2) malam,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu, Selasa (6/2) kemarin.  
 
Kompol Adnan mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan korban, Yohanes Jehadin (23), setelah motornya Yamaha Yupiter hilang di depan rumah kosnya di Jalan Noja, Dentim, pada Sabtu 2 Desember 2017.  "Pelaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol," katanya.
 
Korban kaget melihat motornya dijual melalui situs online dan melaporkannya ke Polsek Dentim. Petugas kepolisian menyelidiki dan pelaku mengarah kepada tersangka Mohamad Zaini. “Kami temukan barang bukti motor curian di rumah kosnya,” beber Kompol Adnan.
 
Tersangka Mohamad Zaini mengaku memasarkan motor curian melalui situs jual beli online, kepada penadah yang tinggal di Bangli, bernama Ida Bagus Made Oka Munadi. Polisi kemudian menangkap Oka Munadi di Desa Siladan, Bangli.
 
Dari keterangan tersangka Zaini, telah melakukan aksi sebanyak 3 kali di wilayah Denpasar dan Bangli. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami