search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Demokrat Tabanan Usulkan Perubahan Dapil Pada Pileg 2019
Kamis, 8 Februari 2018, 21:00 WITA Follow
image

Beritabali.com/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tabanan IB Kade Adnyana Suryawan mengusulkan perubahan Daerah Pemilihan ( Dapil ) pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Usulan perubahan Dapil tersebut disampaikanya dalam uji publik usulan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Legeslatif tahun 2019  yang digelar KPUD Tabanan di Tabanan pada Kamis (8/2/2018).

Suryawan dalam usulanya berharap perubahan terjadi di Dapil I, yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Tabanan dan Kerambitan diusulkan diubah. “Kami mengusulkan Dapil I tidak terjadi penggabungan antara Kecamatan Tabanan dan Kerambitan. Kami usulkan Dapil I hanya untuk kecamatan Tabanan,” jelasnya.

Mantan anggota DPRD Tabanan ini mengusulkan Kecamatan Kerambitan digabung dengan Kecamatan Selemadeg Timur yang berada di Dapil II. “Kalau memungkinkan kami berharap adanya perubahan Dapil untuk Dapil I dan II,” ucapnya memberikan usulan.

 

Ketua KPUD Tabanan, Luh Darayoni mengatakan apapun hasil uji publik ini pihaknya siap menampung untuk kemudian diajukan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali. Meski demikian, apapun usulan tersebut tentunya harus sesuai dengan acuan yang ada yakni 7 prinsip penataan Dapil.

Adapun tujuh prinsip dasar adanya penataan Dapil tersebut yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Prinsip Proporsionalitas, prinsip Integralitas, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan. ”Jadi untuk usulan penataan atau perubahan dapil hendaknya mengacu pada 7 prinsip yang telah digariskan tersebut,” tegas Sunadi.

Uji publik yang diikuti perwakilan partai politik, akademisi, muspida dan LSM itu sebagian besar menyepakati  Dapil yang diberlakukan dalam Pileg 2019 mendatang tetap seperti Pileg sebelumnya. Dapil I, Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, Dapil II,  Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan. Sedangkan Dapil III Kecamatan Penebel dan Baturiti serta Dapil Dapil IV terdiri dari Kecamatan Kediri dan Marga.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami