search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Jaring 3 Pengedar 4 Ribu Pil Koplo
Selasa, 20 Februari 2018, 12:05 WITA Follow
image

bbn/radarbormongonline.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menjaring 4 ribu lebih pil koplo pada Kamis,(15/02) sekitar  pukul 01.30 wita di Lingkungan Arum Timur, Gg V, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
 
Ribuan pil koplo warna putih tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka masing masing. Pertama dari inisial 'NKPI' (20) warga Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Jembrana didapatkan 725 butir pil berwarna putih berisi tulisan huruf "Y" yang terbungkus plastik, 1 buah dompet warna coklat tempat menyimpan 8 klip plastik yang masing-masing berisikan 10 butir pil putih berisi tulisan huruf "Y", 1 bendel plastik klip kosong, Uang tunai Rp234.000, 1 Handphone silver, 1 buah box plastik yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut diatas. 
 
[pilihan-redaksi]
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata mengarah pada tersangka kedua, yakni suaminya sebagai pemilik barang tersebut dengan berinisial 'IGDSP'. Penelusuran lebih lanjut, proses interogasi, terungkap nama berinisial IPEA (29) asal Lingkungan Asri Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana, yang menjual pil tersebut.  
 
Lalu, hasil penggeledahan tempat tinggal IPEA, tim berhasil mengamankan uang tunai Rp150.000 sebagai hasil penjualan pil. Ia mengaku bahwa sisa barang-barangnya dititipkan kepada saksi yang berinisial IKJ (22) beralamat di Linkungan Jineng Agung Gg III, Kelurahan  Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana. 
 
Setelah dilakukan penyisiran di rumahnya, ternyata ditemukan dan diamankan barang-barang berupa, 2.990 butir pil terlarang itu dikemas dalam 3 bungkus plastik, 680 butir pil berwarna putih bertuliskan huruf "Y" dikemas dengan 68 klip plastik atau perklip berisi 10 butir pil. 10 bendel klip plastik kosong yg dikemas dlm 1 bungkus plastik, 1 unit Hp dan 2 buah tas plastik masing masing warna hitam dan putih sebagai pembungkus barang-barang tersebut diatas.
 
Total jumlah keseluruhan pil koplo yanga diamankan hasil penangkapan dari 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yg dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH sebanyak 4.475 butir dan Uang tunai sebesar Rp384.000. 
 
Diduga pil koplo tersebut di jual kepada konsumen yang sebagian dari kalangan anak-anak sekolah SMA dan pegawai atau pekerja di pelabuhan dan kapal, dengan kisaran harga dari per 10 butir dalam bungkus klip plastik sebesar Rp. 25 000 sampai dengan Rp30.000.
 
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan penangkapan tiga tersangka pengedar pil koplo tersebut. Menurutnya pil koplo tersebut didapat dari daerah Banyuwangi. " Mereka ini mengedarkan barang haram tersebut kepada para nelayan dan menyasar pelajar" terang Priyanto saat press release Selasa (20/02/2018) di Polres Jembrana.Kapolres Jembrana menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat
 
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka PEA disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196  jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 th 2009 ttg Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka lainnya IGDSP dan KPI  disangkakan melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.  36 Th. 2009 Tentang Kesehatan. Jo psl 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami