Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular Kering dan Madu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular kering dan madu. Penggagalan penyelundupan dilakukan oleh Personil Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH., di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (12/03) pukul 12.30 Wita.
[pilihan-redaksi]
Personil Polsek Gilimanuk berhasil mengamankan kulit ular kering dan madu dari kendaraan truck ekspedisi Hino Nopol B 9334 WX yang dikemudikan oleh Swardi (42 tahun) asal Ngawi, Jawa timur.
"Kita periksa kendaraan ekspedisi tersebut, ternyata membawa barang-barang Ilegal berupa madu yang dikemas 10 Jerigen isian 25 liter (200 liter), kulit ular kering sebanyak 2 dus besar (1600 lembar), 2 ekor anakan ular Sanca dan 3 dus bakso ikan. Barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan maupun ikan daerah asal," jelas Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH.
[pilihan-redaksi2]
Barang-barang tersebut dibawa dari beberapa tempat yaitu dari Cirebon, Surabaya dan Malang, sesuai alamat paket dengan tujuan agen di Denpasar-Bali. Berdasarkan ketentuan yurdis pelanggaran tersebut telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
"Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikro organisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal," ujar Muliyadi.
Pengemudi dan barang muatannya kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Ikan Wilayah kerja Gilimanuk. [bbn/jim/mul]
Reporter: -