Kasus Dugaan Korupsi PD Parkir Denpasar Masih Bisa Dibuka Lagi
Senin, 2 April 2018,
14:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Sila Pulungan menyatakan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir kota Denpasar bisa dibuka kembali jika ada temuan alat bukti baru yang menguatkan adanya tindak penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dilakukan terduga Nyoman Gde Sudiantara yang akrab disapa Punglik.
[pilihan-redaksi]
Ia membenarkan telah menandatangani penghentian sementara penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar yang sempat menetapkan Direktur PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Gde Sudiantara sebagai tersangka.
Ia membenarkan telah menandatangani penghentian sementara penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar yang sempat menetapkan Direktur PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Gde Sudiantara sebagai tersangka.
"Dihentikan kasusnya ya benar saya yang menandatangani langsung. Tapi itu tidaklah mutlak, kita bisa buka kembali jika ada temuan alat bukti baru yang menguatkan,"tegasnya, Senin (2/4) di Denpasar.
Kata Sila, dasar dikeluarkannya penghentiannya penyidikan berdasarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Surat itu bernomor PRINT – 224/P.1.10/Fd.1/11/2017.
Disimpulkannya belum adanya kerugian negara dan belum cukup bukti atau membuktikan sebagai tersangka. Jadi, kata dia demi keadilan agar kasus tidak digantung maka wajib dikeluarkan SP3.
"Dalam ekspos tidak ditemukan alat bukti. Tapi saya pastikan bahwa kasus ini akan tetap jadi pantauan dan berjalan sampai ada temuan bukti baru, akan kita buka kembali,"bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Ditambahkan Kasipidsus Syahru Wira bahwa pihaknya saat ini tidak cukup bukti kuat membidik mantan Dirut PD Parkir atas perbuatan melawan hukum. Terlebih hasil BPKP juga tidak ada dan ada membeberkan hasilnya.
Ditambahkan Kasipidsus Syahru Wira bahwa pihaknya saat ini tidak cukup bukti kuat membidik mantan Dirut PD Parkir atas perbuatan melawan hukum. Terlebih hasil BPKP juga tidak ada dan ada membeberkan hasilnya.
"Ini bukan jalan akhir atau buntu. Sepanjang ada temuan alat bukti baru yang cukup kuat, tentu kasus ini akan dibuka kembali," sambungnya.
Setidaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua tahun lalu atas kasus dugaan korupsi, kini pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu bisa bernapas lega. Terkait terbitnya surat tersebut, Nyoman Gde Sudiantara tidak banyak memberikan pernyataan. Sebaliknya, dia lebih banyak menyampaikan rasa syukur.
“Saya bersyukur dan berterima kasih, terutama untuk keluarga saya, yang selama dua tahun ini dihinggapi rasa galau,” ujarnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw