search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cari Muatan di jalan, Truk Angkut Baja Terjaring Bawa 1 Ton Komoditi Ikan
Sabtu, 7 April 2018, 09:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana, Sambil menyelam minum air, mungkin itu yang ada dalam benak pengemudi truk sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Gilimanuk lantaran membawa 1 ton lebih komoditi berupa ikan, cumi dan udang asin tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal kamis ( 06/04) pukul 20.00 wita. 
 
[pilihan-redaksi]
"Ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, kami tidak pernah mau tahu karena itu adalah pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut. Sehingga tidak mengalami hambatan seperti nasib Edi Sunawan yang mengemudikan truk hino  Bernomor Polisi DK 8406 J, pengangkut baja ringan dan juga membawa komoditi sebagai tambahan sampingan berupa ikan, udang dan cumi asin tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan karantina daerah asal. Hal ini jelas menyalahi aturan " kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi,  S.H.
 
Muliyadi menambahkan komoditi tersebut memang tidak dilarang karena merupakan bahan yang bisa dikonsumsi. Namun demikian dalam peredarannya telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 thn 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6, tentang kelengkapan dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal dan atau dibawa dari suatu areal ke areal lain;  Pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Sudah menjadi tugas rutin UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mencegah barang-barang ilegal maupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah bali melalui pelabuhan gilimanuk. Sehingga pada saat pelaksaan pemeriksaan berlangsung telah ditemukan komoditi tersebut oleh 2 orang anggota unit reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrimnya. Dan barang-barang tersebut milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Denpasar," imbuh Muliyadi.
 
Di dalam unsur pasal tersebut, pembawa barang wajib tahu aturan sehingga tidak ada alasan untuk lepas dari tanggung jawab. "Sehingga konsekuensinya kami amankan pengemudi berikut barang bukti kendaraan maupun komoditi tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan koordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja gilimanuk." tutup Muliyadi. (bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami