Terdakwa Pembunuh Adik Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 4 Mei 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Terdakwa Putu Adi Permana (32) pada kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya Kadek Ari Permana Jaya, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/5).
[pilihan-redaksi]
Peristiwa berdarah yang berawal dari pesta miras ini dilakukan di rumahnya sendiri perumahan Dalung Permai dengan menggunakan pisau lipat. Antara terdakwa dan korban merupakan putra dari anggota Polri.
Peristiwa berdarah yang berawal dari pesta miras ini dilakukan di rumahnya sendiri perumahan Dalung Permai dengan menggunakan pisau lipat. Antara terdakwa dan korban merupakan putra dari anggota Polri.
"Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban I Kadek Dandy Suhendra ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan di Denpasar.
Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, Pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari. Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.
[pilihan-redaksi2]
Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu. Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.
Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu. Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut.
Pertengkaran itu sempat dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani.
Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.
Namun naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban dipersidangan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw