search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng Dituntut Ringan
Rabu, 9 Mei 2018, 05:28 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bambang Andito Santoso, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (8/5/2018).
 
[pilihan-redaksi]
Bambang selaku konsultan pengawas dalam program bantuan ini hanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
 
JPU Desak Putu Megawati di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Esthar Oktavi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 
 
"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
 
Selain hukuman badan, JPU juga mengharapkan agar majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya, I Gede Bina dan Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan atau peledoi.
 
Bambang sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng. Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
 
Seharusnya, selain Bambang, hari Selasa merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami