search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Proses Perkawinan Dalam Hindu Perlu Melewati Pendidikan Pranikah
Kamis, 24 Mei 2018, 21:55 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Proses perkawinan dalam agama Hindu kedepannya perlu melewati proses pendidikan pranikah. Pendidikan pranikah diperlukan dalam rangka memperbaiki kualitas keluarga Hindu yang nantinya akan berdampak besar pada tumbuh kembangnya generasi muda Hindu ke arah yang lebih baik dan positif. Hal tersebut disampaikan   Ketua Yayasan Sarwe Sukhinah Bhawantu Ida Ayu Alit Maharatni, S.Psi., M.Si  dalam Diskusi Kamisan yang digelar di Gedung Pascasarjana IHDN Denpasar pada Kamis (24/5).

“Hal-hal yang ditekankan pada praktek pendidikan pranikah ini adalah perubahan  standar moral individu sebelum dan sesudah menikah. Terdapat nilai-nilai yang harus disepakati untuk menjaga hubungan yang dibangun dalam perkawinan” jelas Alit Maharatni.

Alit Maharatni mengungkapkan semakin banyak pengetahuan yang dimiliki maka individu akan memiliki kemampuan untuk melakukan pertimbangan moral yang baik pada sebuah fenomena dalam rumah tangga. Dimana yang menjadi sasaran dari pendidikan pranikah ini adalah individu yang telah memasuki fase dewasa, sehingga pendekatan pelaksanaanya pendidikan mengacu pada pendidikan orang dewasa, dengan memperhatikan tahapan perkembangan moral.

Alit menyebutkan fakta menunjukkan bahwa banyak pasangan tidak mampu mewujudkan harapan perkawinan dalam kehidupan rumah tangga mereka akibat belum melalui pendidikan pranikah. Ikatan perkawinan mereka rapuh, sendi-sendinya lemah, akibatnya konflik mudah terjadi.

“Indikasi ini tampak pada tingginya tingkat perselisihan yang dialami oleh pasangan pernikahan, yang mencapai 40% dari jumlah perkawinan, 12-15 % di antaranya sampai pada perceraian, dari jumlah tersebut 80% di antaranya perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun” ungkap Alit Maharatni.

Alit Maharatni menambahkan berdasarkan data perceraian pada Pengadilan Negeri Kota Denpasar Kelas IA menunjukkan terjadi kenaikan kasus perceraian setiap tahunnya. Khusus untuk kasus perceraian yang terjadi pada pasangan Hindu pada tahun 2012 jumlah kasus perceraian sebanyak 452 kasus, tahun 2013 sebanyak 472 kasus, tahun 2014 sebanyak 550 kasus, tahun 2015 sebanyak 587 kasus, dan tahun 2016 mencapai 595 kasus.[bbn/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami