search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Kelulusan PPPK Buleleng Dibatalkan, Ini Alasannya
Kamis, 10 April 2025, 15:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Kelulusan PPPK Buleleng Dibatalkan, Ini Alasannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Panitia Seleksi membatalkan status kelulusan dua orang pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama di lingkup Pemkab Buleleng.

Dua pelamar itu masing-masing bernama Nyoman Nuning Surya Indrayani serta Kadek Puspa Yuliani.

Plt Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Nyoman Wisandika, dikonfirmasi Kamis (10/4), mengatakan pembatalan ini dilakukan lantaran pelamar atas nama Nyoman Nuning Surya Indrayani meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Nuning sebelumnya melamar pada jabatan Penata Layanan Operasional di Dinas Sosial Buleleng.

"Kami sudah menerima akta kematiannya, sehingga per Rabu (9/4) kemarin, Ketua Panitia Seleksi PPPK Buleleng Gede Suyasa membatalkan status kelulusannya. Hal ini juga sudah kami umumkan lewat kanal milik BKPSDM Buleleng," terang Wisandika.

Sementara pelamar atas nama Kadek Puspa Yuliani dibatalkan status kelulusannya, lantaran mengundurkan diri dengan alasan ingin mengikuti suami yang bekerja di luar kota. Surat pengunduran ini dilayangkan oleh Puspa kepada Panitia Seleksi per 21 Maret 2025 lalu.

Wisandika menyebut, Puspa sebelumnya melamar pada jabatan Penata Layanan Operasional di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng.

"Puspa sudah melayangkan surat pengunduran diri bermaterai, sehingga panitia membatalkan status kelulusannya per 26 Maret 2025 lalu," jelas Wisandika.

Kondisi ini membuat dua jabatan yang sebelumnya dilamar terpaksa dibiarkan kosong. Panitia seleksi tidak dapat mengisinya dengan peserta lain, bahkan saat seleksi PPPK periode II dibuka.

"Karena kredit di bawahnya tidak ada, jadi dibiarkan kosong. Tidak bisa juga diisi pada seleksi tahap dua, karena formasi yang dibuka berbeda," terang Wisandika.

Saat ini, proses seleksi PPPK tahap pertama masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) termasuk jadwal pelantikan dari Badan Kepegawaian Nasional.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami