Korupsi Dana Kematian Rp171 juta, Oknum Disos Jembrana Diganjar 4 Tahun
Kamis, 2 Agustus 2018,
00:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar, Indah Suryaningsih (48) terdakwa kasus penyelewengan dana santunan kematian di Kabupaten Jembrana hanya diganjar pidana penjara selama 4 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (1/8).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana, diganjar dengan pidana penjara juga dipidana denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kessosnakertrans) Jembrana, diganjar dengan pidana penjara juga dipidana denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai I Made Sukareni juga membebankan terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 171 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp171 juta, dalam tempo waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menganti kerugian negara dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti penjara 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusannya.
[pilihan-redaksi2]
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta. Serta membayar uang penganti sejumlah Rp239 juta, jika tidak dibayar maka diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Ni Wayan Mearthi yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta. Serta membayar uang penganti sejumlah Rp239 juta, jika tidak dibayar maka diganti harta benda dan apabila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primair.
Atas putusan ini, JPU Ni Wayan Mearthi juga menyatakan pikir-pikir untuk mengupaya proses hukum selanjutnya. "Kami masih konsultasi ke atasan dulu sebelum mengambil keputusan," katanya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw