Tidak Beridentitas, Salah Satu Cewek Kafe Mengaku Baru Bekerja Diajak Teman
Kamis, 2 Agustus 2018,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Salah seorang cewek kafe berinisial F asal Banyuwangi mengaku bekerja di kafe lantaran diajak temannya. Bahkan, orang tuanya pun juga mengetahui pekerjaan yang dilakoninya sebagai waitress kafe remang-remang.
[pilihan-redaksi]
“Orang tua tahu saya kerja begini, saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” kilahnya sembari memalingkan wajah.
“Orang tua tahu saya kerja begini, saya juga baru kerja seperti ini, kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” kilahnya sembari memalingkan wajah.
Dia merupakan salah satu dari 33 perempuan yang terciduk dari sidak yang digelar Satpol PP Denpasar di beberapa cafe karena tidak memiliki identitas kependudukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan TNI/Polri gencar melaksanakan penertiban dan sidak dengan menyasar beragam tempat hiburan malam.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, pada Rabu (1/8) malam kembali digelar dengan menyasar cafe remang-remang di wilayah Kota Denpasar. Adapun bebarapa cafe yang disasar yakni Cefe Banjar, Cafe Doi, Cafe Cosmik, dan Cefe Janger dengan mengamankan 33 orang cewek cafe tak mengantongi identitas.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga saat diwawancarai Kamis (2/8) pagi mengatakan bahwa sidak dengan menyasar hiburan malam ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari seluruh kafe yang disambangi tim gabungan, para pemilik dan pegawai tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta surat ijin sesuai dengan peruntukan usaha. Sehingga, dari pelaksanaan sidak tersebut sedikitnya terdapat 33 oarang yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Baik dari pemilik dan pegawai sebagian besar tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta ijin usaha sesuai dengan peruntukan, sehingga kami amankan untuk sementara guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial," ungkapnya.
[pilihan-redaksi2]
Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non permanen ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi masyarakat yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) baik bagi pegawai dan pemilik usaha.
Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non permanen ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi masyarakat yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) baik bagi pegawai dan pemilik usaha.
Dewa Sayoga berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya." Tutupnya. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -