search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 2 Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur 8 Tahun Bui
Senin, 13 Agustus 2018, 23:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dua remaja bejat yang cabuli anak dibawah umur harus menerima ganjarannya dalam sidang putusan, Senin (13/8) di PN Denpasar. Dua terdakwa masing-masing Muhamad Yamin Yanuar alias Amin,(18), dan Komang Yudhi Hendrawan,(19), oleh majelis hakim di vonis ke duanya dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus kejahatan asusila pencabulan terhadap bocah perempuan dibawah umur. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain mengganjar dengan pidana penjara, Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan. Putusan itu dilayangkan setelah majelis hakim menilai pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dilakukan terdakwa telah sah. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim.
 
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Ida Bagus Made Adnyana. Tanggapan yang sama juga disampaikan penuntut umum yakni Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. Apalagi putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang telah disampaikannya dalam sidang sebelumnya.
 
Perkara yang menjerat dua terdakwa ini terjadi pada 6 Februari 2018 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan. Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas yang dipisah.
 
[pilihan-redaksi2]
Persetubuhan dengan anak dibawah umur itu berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta sebut saja "Bunga" datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok. Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Korban pun memenuhi permintaan itu sambil mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian.
 
Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian. Korban sendiri sempat berontak hingga menendang kemaluan salah seorang terdakwa, tetapi karena menghadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan mengalami trauma. Atas dasar kondisi psikologis korban itulah yang dijadikan hakim sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami