search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Mandor Sekaligus Residivis Rela Jadi Pengedar Diupahi Shabu Gratis
Selasa, 14 Agustus 2018, 23:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Satresnarkoba Polres Badung menangkap pengedar narkoba berinisial IWN (38) yang merupakan residivis narkoba dan mantan mandor di Jalan Tanah Sampi Gang Persawahan Asri Kerobokan Kuta Utara, Jumat (10/8) sekitar pukul 13.00 Wita, dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja, 25 paket sabu seberat 48,23 gram serta 16 butir ekstasi.
 
[pilihan-redaksi]
Yang menarik, tersangka mengaku selama menjadi pengedar narkoba tidak pernah menerima upah, tapi diberikan gratis 1 paket shabu untuk dipakai sendiri. Tersangka dulunya seorang mandor bangunan namun terjebak narkoba, dan akhirnya menjadi resividis. Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dan divonis selama 7 bulan penjara menghuni Lapas Kerobokan. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, tersangka IWN mengaku barang bukti sebanyak itu merupakan pasokan yang ketiga kalinya diperoleh tersangka dari seorang bandar narkoba berinisial N, asal Jawa Timur. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat oleh seorang kurir dan diambil melalui sistem tempel di wilayah Kuta Utara. 
 
Seminggu sebelum ditangkap, tersangka yang merupakan pecandu berat narkoba mengambil 50 gram ganja. Setelah habis diedarkan, tersangka kembali menerima pasokan 500 butir ekstasi tiga hari sebelum penangkapan. “Jadi, dalam seminggu bisa lima kali tersangka menerima pengiriman narkoba dari N,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi. 
 
Nah, disanalah dia mengenal napi N, yang belakangan sudah keluar dari Lapas. “Dia kenal dengan N saat sama sama jadi napi Lapas. Dari awal memakai narkoba hingga jadi pengedar narkoba karena kehabisan uang. Dia baru sebulan beroperasi,” bebernya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tidak hanya IWN, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yaitu SB (32), IKAW (47) serta seorang pengguna sabu, MF (22). Tersangka SB bekerja sebagai tukang servis AC, ditangkap Sabtu (4/8) sekitar pukul 19.20 di Jalan Wayan Gentuh, Banjar Kwanji, Dalung, Kuta Utara dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 9,49 gram. 
 
Berikutnya, tersangka IKAW, supir freelance, ditangkap di Jalan LBC Sunset Road, Kuta, Jumat (10/8) sekitar pukul 15.30 Wita dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 2,09 gram. Terakhir, MF ditangkap di Jalan Lebak Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (5/8) sekitar pukul 18.00 Wita dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,61 gram. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami