search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Daftar Pemilih Tetap Tabanan Pemilu 2019 Berkurang 1.373 Orang
Selasa, 21 Agustus 2018, 15:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 362.242 pemilih, berkurang 1.373 pemilih dari DPT Pilgub Bali 2018 yang berjumlah 363.615 pemilih. 
 
[pilihan-redaksi]
Komisioner KPU Tabanan bidang perencanaan program dan data, I Wayan Sutama mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya DPT Pilgub 2018 ke DPT Pemilu 2019 diataranya ada NIK yang invalid, termasuk ganda, pindah domisili dan meninggal dunia. 
 
“Proses dari DPS yang menggunakan  DPT Pilgub Bali 2018, dimutahirkan lagi menjadi DPSHP kemudian menjadi DPSHP akhir,” jelasnya saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT Pemilu 2019, Selasa (21/8) di kantor KPU Tabanan. 
 
Sutama menjelaskan tahapan dari DPS ke DPSHP dimulai dari tanggal 8-21 Juli 2018, perbaikan DPSHP dari 30 Juli sampai 12 Agustus 2018, DPSHP Akhir ke DPT dari 12 sampai 15. “Penentapan DPT di Kabupaten Kota dari 15 sampai 21 Agustus 2018,” tegas Sutama.  
 
Semua tahapan  mulai dari DPS sampai DPT sudah melalui system informasi pemutahiran data pemilih  (Sidalih). “Apabila  ada pemilih yang tercecer nanti ada masa pendaftaran berupa Daftar Pemilih Khusus ( DPK) yang bisa disampaikan ke PPS yang ada di desa. Selanjutnya akan diproses secara berjenjang,” tandasnya. 
 
DPK ini mulai diproses dari tanggal 28 Agustus 2018 sampai  18 Maret 2019. Bagi pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dengan alasan tugas, menunggu keluarga sakit di Rumah Sakit, harus sudah melaporkan dirinya dimana dia akan memilih dari tanggal 4 Maret – 9 Maret 2019.  
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah DPT ini ditetapkan akan ditempel di masing masing TPS yang berjumlah  1544 TPS di seluruh Kabupaten Tabanan. DPT akan ditempel mulai dari tanggal 28 Agustus 2018  sampai 17 april 2019. Pihaknya juga telah membagikan soft copy DPT kepada partai politik yang hadir dalam pleno terbuka tadi pagi. Sedangkan bagi parpol yang tidak hadir mulai besok dibawakan ke kantor partai politik. 
 
Pleno yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita dibuka oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, dihadiri Komisioner KPU Bali Wayan Widhiasthini, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, dan partai politik peserta pemilu. (bbn/nod/rob)

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami