Polsek Abiansemal Bekuk Pedagang Loloh Jadi Pengecer Togel
Rabu, 22 Agustus 2018,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Kasus perjudian togel jenis TSSM di Jalan Raya Simpang Tiga, Sangeh, Abiansemal, Badung, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemalm Badung, Senin (20/8) sekitar pukul 13.30 Wita. Polisi berhasil menangkap pengecer togel yakni I Nengah NW (56).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca tersangka I Nengah NW (56), asal Banjar Balu, Abiantuwung, Kediri, Tabanan sudah diawasi sejak lama. Bahkan, pria itu diketahui seorang pedagang loloh di pertigaan utara obyek wisata Sangeh.
Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca tersangka I Nengah NW (56), asal Banjar Balu, Abiantuwung, Kediri, Tabanan sudah diawasi sejak lama. Bahkan, pria itu diketahui seorang pedagang loloh di pertigaan utara obyek wisata Sangeh.
“Tersangka nyambi, selain menjual loloh dia juga menjual togel,” ujarnya, Rabu (22/8) kemarin.
Penangkapan kasus judi togel itu terungkap, Senin sekitar pukul 13.30 Wita, saat tersangka sedang menjual loloh di pertigaan Jalan Raya Sengeh. Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal yang menangkap dan menggeledah serta menemukan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan togel Rp 115.000, satu lembar kertas putih berisi tulisan angka pasangan nomor togel, alat tulis dan satu unit handphone yang dipakai transaksi pemasangan nomor togel ke pelanggannya.
Kompol Weca menegaskan sebagai perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl