Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comJaksa Tuntut 8 Tahun Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Rp24 M
Rabu, 5 September 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariani (50) dituntut Jaksa selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta, Rabu (5/9) di PN Denpasar. Terdakwa diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 24 milliar saat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta, Rabu (5/9) di PN Denpasar. Terdakwa diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 24 milliar saat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.
Dalam amar tuntutan Jaksa Cok Intan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah - langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto akan mengajukan pembelaan. Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perbuatan berlanjut selaku pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen/laporan kegiatan usaha dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp24,23 miliar.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto akan mengajukan pembelaan. Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perbuatan berlanjut selaku pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen/laporan kegiatan usaha dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp24,23 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, kejadian ini berawal saat terdakwa diundang ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Denpasar terkait dengan pembiayaan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihadiri beberapa Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja (LPK) untuk bekerja sama dengan BPR. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025