Jaksa Tuntut Terdakwa Penyimpan Shabu di Atas Bokor 6,5 Tahun Penjara
Selasa, 25 September 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Gara-gara tertangkap atas kepemilikan shabu seberat 3,46 gram yang disimpan di atas bokor, Kadek Sarah Riantika dituntut Jaksa selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
[pilihan-redaksi]
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Putu Agus Adnyata Putra, gadis 23 tahun itu langsung menangis memohon keringanan majelia hakim pimpinan I Made Pasek, Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Badak No. 27 itu terbukti bersalah yaitu secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau penyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu sebarat 3,46 gram.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Putu Agus Adnyata Putra, gadis 23 tahun itu langsung menangis memohon keringanan majelia hakim pimpinan I Made Pasek, Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Badak No. 27 itu terbukti bersalah yaitu secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau penyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu sebarat 3,46 gram.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengam pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Selain menuntun hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Karyawan itu untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan yamg intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan mamiliki anak yang masih kecil.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi pada tanggal 8 Maret 2018 di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi kakaknya yang bernama Ni Putu Dian Rostika untuk datang ke kost.
Awalnya terdakwa menolak datang dengan alasan alasan masih menjaga anaknya. Tapi sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa akhirnya pergi juga ke tempat kakaknya itu. Sampai disana, terdakwa sempat pamit untuk membeli canang dan makanan.
Pada saat sedang makan, Tiba-tiba kakak terdakwa meminta terdakwa untuk pergi dari kamar kosnya dengan alasan ada orang mencurigakan seperti Polisi.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum terdakwa pergi, kakak terdakwa sempat meminta terdakwa untuk mengambil sebuah bokor. Ternyata bokor yang ada di atas lemari itu berisikan shabu shabu. Apes, sebelum terdakwa dan kakaknya meninggalkan kamar, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Sebelum terdakwa pergi, kakak terdakwa sempat meminta terdakwa untuk mengambil sebuah bokor. Ternyata bokor yang ada di atas lemari itu berisikan shabu shabu. Apes, sebelum terdakwa dan kakaknya meninggalkan kamar, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Saat itu pula kedua terdakwa langsung digeledah oleh polisi. Hasilnya polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 3,46 gram. Saat ditanya soal siapa pemilik sabu tersebut, terdakwa mengatakan shabu itu milik kakaknya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw