Pemprov Bali Godok Perda Perkuat Eksistensi dan Kewenangan Desa Adat
Rabu, 21 November 2018,
17:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
untuk melindungi dan memperkuat eksistensi desa adat, Pemerintah provinsi Bali akan merancang perda yang mengatur kewenangan desa adat.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan memasukkan eksistensi desa adat ke dalam Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Bali yang didorong melalui DPR RI, menurutnya akan memberikan pengakuan dan memperkuat pemberdayaan desa adat.
"Sembari menunggu Undang-Undang, kita juga membuat Perda yang didalamnya mengatur kewenangan desa adat," ungkapnya saat bertemu dengan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman dan Majelis Madya Desa Pakraman se-Bali di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/11).
Ia menambahkan Perda yang sedang disusun oleh tim ahli dan telah selesai bagian batang tubuhnya ini akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman. Ia berharap dengan keberadaan Perda yang baru ini desa adat semakin jelas eksistensi dan kewenangannya.
Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan di desa adat. Dengan keberadaan payung hukum, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya.
Gubernur Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah Provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota. "Jadi tidak perlu melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke kabupaten," kata Koster.
Ia berharap nantinya Desa Adat memiliki semacam APBD sehingga pengelolaan keuangannya menjadi akuntabel. Selain itu Majelis Desa Adat nantinya diharapkan memiliki kantor yang representatif sehingga bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Dalam pertemuan ini Koster menyampaikan pentingnya desa adat sebagai benteng utama masyarakat Bali sudah disadari sejak lama, namun langkah konkrit masih harus dilakukan. Salah satunya dengan membuat aturan yang memayungi keberadaan desa adat sehingga memiliki dasar dalam melakukan berbagai kegiatan khususnya di bidang palemahan, pawongan dan parahyangan.
Bendesa Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa menyambut baik rencana Gubernur Bali dalam menata desa adat ke depan. Menurutnya apa yang disampaikan Gubernur dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa Gubernur sudah memahami masalah yang ada di desa adat. Ia berharap desa adat di Bali ke depan bisa dilindungi keberadaannya khususnya oleh pemerintah.
Pertemuan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketut Lihadnyana, Kepala Biro Kesra Provinsi Bali AA Gede Geriya dan ahli hukum adat Prof. Wayan Windia.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Kominfo NTB