search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi Ngotot Tidak Bersalah
Rabu, 12 Desember 2018, 22:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Sikap terdakwa Auj-E Taqaddas, turis asal Inggris Raya yang menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, mengaku dirinya tidak bersalah melakukan tindakan kekerasan dan melawan petugas.
 
[pilihan-redaksi]
Hal Itu terungkap saat dihadirkannya para saksi dan korban dari petugas Imigrasi Ngurah Rai di persidangan, Rabu (12/12) di PN Denpasar. Wanita yang selalu bikin heboh setiap sidangnya ini dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa para petugas imigrasi pantas untuk mendapat tamparan darinya.
 
"Terhadap keterangan saksi yang mengatakan anda melakukan penamparan saat kejadian, tolong dijawab benar atau tidak," tegas hakim Estar.
 
Dengan wajah sinis terdakwa sambil berdiri mengatakan bahwa itu pantas diterima. "Dia pantas mendapat tamparan itu," jawab terdakwa melalui penerjemahnya. Sempat terjadi perdebatan dengan hakim lantaran terdakwa dinilai tidak sopan selama proses jalannya sidang. Bahkan terdakwa justru ngotot agar para petugas imigrasi yang didudukkan sebagai saksi dihukum.
 
"Anda boleh tidak terima, tapi anda harus paham bahwa anda didudukkan di persidangan ini atas kasus adanya laporan tindakan kekerasan dan melawan petugas. Ngerti tidak anda, jika merasa keberatan, nanti ada kesempatan anda untuk bicara. Jika merasa benar silahkan buat laporan baru di kepolisian," tegas hakim.
 
Namun terdakwa yang terlihat tidak puas terus ngoceh. Hal ini membuat hakim langsung ketok palu dan menghentikan sidang. "Majelis hakim bisa saja membuat laporan bahwa anda telah menghina jalannya persidangan. Ingat ini hukum di Indonesia, anda harus mengerti itu. Silahkan anda keluar, sidang ditutup," bentak hakim.
 
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waher Tulus Jaya Torihoran, terdakwa diadili karena menampar petugas Imigrasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2018 di raung pemeriksaan Imigrasi, Bandara Ngurah Rai. 
 
Kasus ini berawal saat terdakwa Auj-E Taqaddas akan terbang ke Singapura, namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa terdakwa telah over stay (melebihi izin tinggal) selama 3 bulan. Atas temuan itu, petugas bernama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. Sampai di ruang pemeriksaan, rekan Bima, yaitu Andhika Rahmad Santoso mengambil paspor milik terdakwa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelaskan kepada terdakwa bahawa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan. 
 
Namun terdakwa malah marah-marah dan memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor. Sambil marah-marah, terdakwa berusaha merampas paspor yang dipegang oleh Ardyansyah, tapi tidak berhasil. Karena tidak berhasil marampas Paspornya, terdakwa langsung menampar pipi kiri Ardyansyah. 
 
Tak hanya itu, terdakwa juga berusaha mengambil router wifi dan mengarahkan ke arah Ardyansyah, namun bisa dihalangi. Saksi Ardyansyah sendiri, saat ditampar sedang menjalankan tugas dan menjabat sebagai Assitant Supervisor pada uni A Imigrasi Ngurah Rai. Akibat perbuatanya, terdakwa dijerat dengan Pasal 212 ayat (1) KUP. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami