search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Raperda Kontribusi Wisatawan: Wisman Akan Dikenakan $10, Domestik Rp25 Ribu
Rabu, 19 Desember 2018, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Raperda tentang kontribusi wisatawan sedang dibahas dalam Rapat Paripurna ke 19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke III Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/12). Rencananya dalam pengenaan kontribusi wisatawan mancanegara akan dikenakan $10 sedangkan wisatawan domestik Rp25 ribu.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan pengenaan konstribusi wisatawan ini memiliki tujuan  diantaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, memberdayakan Desa Adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. 
 
Pengenaan konstribusi ini akan dikenakan bagi wisatawan manca negara dan nusantara yang berkunjung ke Bali dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali. “Wisatawan mancanegara akan dikenakan $10 per orang dan wisatawan nusantara Rp.25.000 per orang dan dikenakan hanya satu kali dalam sekali kunjungan ke Bali, tata kelola pengenaan dan pengelolaanya akan diatur dalam Pergub,“ imbuhnya. 
 
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Desa Adat dimana pengaturan desa adat ini memiliki tujuan diantaranya  untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa Adat serta memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat.  
 
[pilihan-redaksi2]
Penguatan Desa adat ini memiliki fungsi penguatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat, penguatan sistem dan pelaksanaan hukum adat serta penguatan lembaga perekonomian Desa Adat. Ditambahkannya, pemberdayaan dan pelestarian Desa Adat diarahkan pada terwujudnya pembangunan kualitas kehidupan Krama Desa Adat berdasarkan ajaran serta nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali, terwujudnya pelestarian kebudayaan Bali yang mampu menyaring secara selektif pengaruh budaya asing, serta suasana yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi Desa Adat dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri Krama Desa Adat.  
 
”Untuk itu saya harap kedua Raperda ini bisa dibahas dan segera terselesaikan secepatnya, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta  mendapatkan persetujuan bersama, dan pada akhirnya dapat kita tetapkan,“ tuturnya. (bbn/humasbali/rob) 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami